……………………..
Oleh: Syaikh Abdul-Hamid al-Bilalydiambil dari http://ahlussunnah.info
Muqaddimah
“Dan demi jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS. asy-Syams [91] : 7-8)Manusia diciptakan oleh Allah dengan sarana untuk meniti jalan kebaikan atau jalan kejahatan. Allah memerintahkan agar kita saling berwasiat untuk mentaati kebenaran, saling memberi nasihat diantara kita dan menjadikannya diantara sifat-sifat orang yang terhindar dari kerugian.
Sebagaimana disebutkan dalam (al-Qur’an) surat al-’Ashr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kewajiban kita terhadap sesama adalah saling menasihati.
Beliau shallallahu ‘slaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Orang Mukmin adalah cermin bagi orang Mukmin lainnya.”1
Dengan kata lain, seorang Mukmin bisa menyaksikan dan mengetahui kekurangannya dari Mukmin yang lain. Sehingga ia laksana cermin bagi dirinya. Tetapi cermin ini tidak memantulkan gambar secara fisik melainkan memantulkan gambar secara akhlak dan perilaku. Islam juga –sebagaimana dalam banyak hadits– menganjurkan dan mengajak pemeluknya agar sebagian mereka mencintai sebagian yang lain. Di antara pilar utama dari kecintaan ini, hendaknya engkau berharap agar saudaramu masuk Surga dan dijauhkan dari Neraka. Tak sebatas berharap, namun engkau harus berupaya keras dan maksimal urituk menyediakan berbagai sarana yang menjauhkan saudaramu dari hal-hal yang membahayakan dan merugikannya, di dunia maupun di akhirat.
Hal-hal diatas itulah yang melatar-belakangi buku sederhana ini kami hadirkan. Selain itu, kecintaan dan rasa kasih sayang kami kepada segenap remaja puteri di seluruh dunia Islam. Tentu, juga keinginan kami untuk menjauhkan mereka dari bahaya dan kerugian di dunia maupun di akhirat.
Lebih khusus, buku ini kami hadirkan untuk segolongan kaum Muslimah yang belum mentaati perintah ber-hijab2, seperti yang diperintahkan syariat. Baik karena belum mengetahui bahwa hijab adalah wajib, karena tidak mampu melawan tipu daya dan pesona dunia, karena takluk di hadapan nafsu yang senantiasa memerintahkan keburukan atau tunduk oleh bisikan setan, karena pengaruh teman yang tidak suka kepada kebaikan bagi sesama jenisnya atau karena alasan-alasan lain.
Kami memohon kepada Allah semoga uraian dalam buku sederhana ini menjadi pembuka hati yang terkunci, menggetarkan perasaan yang tertidur, sehingga bisa mengembalikan segenap akhawat yang belum mentaati perintah ber-hijab, kepada fitrah yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Syubhat dan Syahwat
Setan bisa masuk kepada manusia melalui dua pintu utama, yaitu syubhat dan syahwat. Seseorang tidak melakukan suatu tindak maksiat kecuali dari dua pintu tersebut. Dua perkara itu merupakan penghalang sehingga seorang Muslim tidak mendapatkan keridhaan Allah, masuk Surga dan jauh dari Neraka. Dibawah ini akan kita uraikan sebab-sebab utama dari syubhat dan syahwat.A. Syubhat Pertama: Menahan Gejolak Seksual
Syubhat ini menyatakan, gejolak nafsu seksual pada setiap manusia adalah sangat besar dan membahayakan.Ironinya, bahaya itu timbul ketika nafsu tersebut ditahan dan dibelenggu. Jika terus menerus ditekan, ia bisa mengakibatkan ledakan dahsyat.
Hijab wanita akan menyembunyikan kecantikannya, sehingga para pemuda tetap berada dalam gejolak nafsu seksual yang tertahan, dan hampir meledak, bahkan terkadang tak tertahankan sehingga ia lampiaskan dalam bentuk tindak perkosaan atau pelecehan seksual lainnya.
Sebagai pemecahan masalah tersebut, satu-satunya cara adalah membebaskan wanita dari mengenakan hijab, agar para pemuda mendapatkan sedikit nafas bagi pelampiasan nafsu mereka yang senantiasa bergolak di dalam. Dengan demikian, hasrat mereka sedikit bisa terpenuhi. Suasana itu lalu akan mengurangi bahaya ledakan gejolak nafsu yang sebelumnya tertahan dan tertekan.
1. Bantahan
Sepintas, syubhat di atas secara lahiriah nampak logis dan argumentatif. Kelihatannya, sejak awal, pihak yang melemparkan jalan pemecahan tersebut ingin mencari kemaslahatan bagi masyarakat dan menghindarkan mereka dari kehancuran. Padahal kenyataannya, mereka justru menyebabkan bahaya yang jauh lebih besar bagi masyarakat, yaitu menyebabkan tercerai-berainya masyarakat, kehancurannya, bahkan berputar sampai seratus delapan puluh derajat pada kebinasaan.Seandainya jalan pemecahan yang mereka ajukan itu benar, tentu Amerika dan negara-negara Eropa serta negara-negara yang berkiblat kepada mereka akan menjadi negara yang paling kecil kasus perkosaan dan kekerasannya terhadap kaum wanita di dunia, juga dalam kasus-kasus kejahatan yang lain.
Amerika dan negara-negara Eropa amat memperhatikan masalah ini, dengan alasan kebebasan individual.
Disana, dengan mudah anda akan mendapatkan berbagai majalah porno dijual di sembarang tempat. Acara-acara televisi, khususnya setelah pukul dua belas malam, menayangkan berbagai adegan tak senonoh, yang membangkitkan hasrat seksual. Bila musim panas tiba, banyak wanita disana membuka pakaiannya dan hanya mengenakan pakaian bikini. Dengan keadaan seperti itu, mereka berjemur di pinggir pantai atau kota-kota pesisir lainnya. Bahkan di sebagian besar pantai dan pesisir, mereka boleh bertelanjang dada dan hanya memakai penutup ala kadarnya. Terminal-terminal video rental bertebaran di seluruh pelosok Amerika dengan semboyan “Adults Only” (khusus untuk orang dewasa). Di terminal-terminal ini, anak-anak cepat tumbuh matang dalam hal seksual sebelum waktunya. Siapa saja dengan mudah bisa menyewa kaset-kaset video lalu memutarnya di rumah atau langsung menontonnya di tempat penyewaan.
Rumah-rumah bordil bertaburan di mana-mana. Bahkan di sebagian negara, memajang para wanita tuna susila (pelacur) di etalase sehingga bisa dilihat oleh peminatnya dari luar.
Apa kesudahan dari hidup yang serba-boleh (permisif) itu? Apakah kasus perkosaan semakin berkurang? Apakah kepuasan mereka terpenuhi, sebagaimana yang ramai mereka bicarakan? Apakah para wanita terpelihara dari bahaya besar ini?
2. Data Statistik Amerika
Dalam sebuah buku berjudul “Crime in U.S.A” terbitan Pemerintah Federal di Amerika –yang ini berarti data statistiknya bisa dipertanggungjawabkan karena ia dikeluarkan oleh pihak pemerintah, tidak oleh paguyuban sensus– di halaman 6 dari buku ini ditulis; “Setiap kasus perkosaan yang ada selalu dilakukan dengan cara kekerasan dan itu terjadi di Amerika setiap enam menit sekali.” Data ini adalah yang terjadi pada tahun 1988, yang dimaksud dengan kekerasan disini adalah dengan menggunakan senjata tajam.Dalam buku yang sama juga disebutkan:
- Pada tahun 1978 di Amerika terjadi sebanyak 147.389 kasus perkosaan.
- Pada tahun 1979 di Amerika terjadi sebanyak 168.134 kasus perkosaan.
- Pada tahun 1981 di Amerika terjadi sebanyak 189.045 kasus perkosaan.
- Pada tahun 1983 di Amerika terjadi sebanyak 211.691 kasus perkosaan.
- Pada tahun 1987 di Amerika terjadi sebanyak 211.764 kasus perkosaan.
3. Tafsir Empiris Ayat al-Qur’an
Data statistik ini, juga data-data sejenis lainnya –yang dinukil dari sumber-sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan– menunjukkan semakin melonjaknya tingkat pelecehan seksual di negara-negara tersebut. Tidak lain, kenyataan ini merupakan penafsiran empiris (secara nyata dan dalam praktik kehidupan sehari-hari) dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):“Hai Nabi, katakanIah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu…” (QS. al-Ahzab [33] : 59)
Sebab turunnya ayat ini –sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Qurthubi dalam tafsirnya– karena para wanita biasa melakukan buang air besar di padang terbuka sebelum dikenalnya kakus (tempat buang air khusus dan tertutup). Diantara mereka itu dapat dibedakan antara budak dengan wanita merdeka. Perbedaan itu bisa dikenali yakni kalau wanita-wanita merdeka mereka menggunakan hijab. Dengan begitu, para pemuda enggan mengganggunya.
Sebelum turunnya ayat ini, wanita-wanita Muslimah juga melakukan buang hajat di padang terbuka tersebut. Sebagian orang-orang durjana mengira kalau dia adalah budak, ketika diganggu, wanita Muslimah itu berteriak sehingga laki-laki itu pun kabur. Kemudian mereka mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga turunlah ayat ini.3
Hal ini menegaskan, wanita yang memamerkan auratnya, mempertontonkan kecantikan dan kemolekan tubuhnya kepada setiap orang yang lalu-lalang, lebih berpotensi untuk diganggu. Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan nafsu seksual yang terpendam.
Adapun wanita yang ber-hijab maka dia senantiasa menyembunyikan kecantikan dan perhiasannya. Tidak ada yang kelihatan daripadanya selain telapak tangan dan wajah menurut suatu pendapat. Dan pendapat lain mengatakan, tidak boleh terlihat dari diri wanita tersebut selain matanya saja.
Syahwat apa saja yang bisa dibangkitkan oleh wanita ber-hijab itu? Insting seksual apa yang bisa digerakkan oleh seorang wanita yang menutup rapat seluruh tubuhnya itu?
Allah mensyari’atkan hijab agar menjadi benteng bagi wanita dari gangguan orang lain. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui, pamer aurat akan mengakibatkan semakin bertambahnya kasus pelecehan seksual, karena perbuatan tersebut membangkitkan nafsu seksual yang sebelumnya tenang.
Kepada orang yang masih mempertahankan dan meyakini kebenaran syubhat tersebut, kita bisa menelanjangi kesalahan mereka melalui empat hakikat:
Pertama, berbagai data statistik telah mendustakan cara pemecahan yang mereka tawarkan.
Kedua, hasrat seksual terdapat pada masing-masing pria dan wanita. Ini merupakan rahasia Ilahi yang dititipkan Allah pada keduanya untuk hikmah yang amat banyak, diantaranya demi kelangsungan keturunan. jika boleh berandai-andai, andaikata hasrat seksual itu tidak ada, apakah keturunan manusia masih bisa dipertahankan? Tak seorang pun memungkiri keberadaan hasrat dan naluri ini. Tetapi, dengan tidak mempertimbangkan adanya naluri seksual tersebut tiba-tiba sebagian laki-laki diminta berlaku wajar di tengah pemandangan yang serba terbuka dan telanjang. Amat ironi memang.
Ketiga, yang membangkitkan nafsu seksual laki-laki adalah tatkala ia melihat kecantikan wanita, baik wajah, atau anggota tubuh lain yang mengundang syahwat. Seseorang tidak mungkin melawan fitrah yang diciptakan Allah (kecuali mereka yang dirahmati Allah), sehingga bisa memadamkan gejolak syahwatnya tatkala melihat sesuatu yang membangkitkannya.
Keempat, orang yang mengaku bisa mendiagnosa nafsu seksual yang tertekan dengan mengumbar pandangan mata kepada wanita cantik dan telanjang sehingga nafsunya akan terpuaskan (dan dengan demikian tidak menjurus pada perbuatan yang lebih jauh, misalnya pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya), maka yang ada hanya dua kemungkinan:
Pertama, orang itu adalah laki-laki yang tidak bisa terbangkitkan nafsu seksualnya meski oleh godaan syahwat yang bagaimana pun (bentuk dan jenisnya), ia termasuk kelompok orang yang dikebiri kelaminnya sehingga dengan cara apapun mereka tidak akan merasakan keberadaan nafsunya.
Kedua, laki-laki yang lemah syahwat atau impoten. Aurat yang dipamerkan itu tak akan mempengaruhi dirinya.
Apakah orang-orang yang membenarkan syubhat tersebut (sehingga dijadikannya jalan pemecahan) hendak memasukkan kaum laki-laki dari umat kita ke dalam salah satu dari dua golongan manusia lemah di atas? Na’udzubillah min dzalik.
B. Syubhat Kedua: Belum Mantap
Hal ini lebih tepat digolongkan kepada syahwat dan menuruti hawa nafsu daripada disebut syubhat. Jika salah seorang ukhti yang belum mentaati perintah ber-hijab ditanya, mengapa ia tidak mengenakan hijab? Diantaranya ada yang menjawab; “Demi Allah, saya belum mantap dengan ber-hijab. Jika saya telah merasa mantap dengannya saya akan ber-hijab, insya Allah.”Ukhti yang berdalih dengan syubhat ini hendaknya bisa membedakan antara dua hal. Yakni antara perintah Tuhan dengan perintah manusia. Jika perintah itu datangnya dari manusia maka manusia bisa salah dan bisa benar. Imam Malik berkata; “Dan setiap orang bisa diterima ucapannnya dan juga bisa ditolak, kecuali (perkataan) orang yang ada di dalam kuburan ini.” Yang dimaksudkan (dalam kubur itu) adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selagi masih dalam bingkai perkataan manusia, maka seseorang tidak bisa dipaksa untuk menerima. Karenanya, dalam hal ini, setiap orang bisa berucap “belum mantap,” dan ia tidak bisa dihukum karenanya.
Adapun jika perintah itu salah satu dari perintah-perintah Allah, dengan kata lain Allah yang memerintahkan di dalam kitab-Nya, atau memerintahkan hal tersebut melalui Nabi-Nya agar disampaikan kepada umatnya, maka tidak ada alasan bagi manusia untuk mengatakan “saya belum mantap.”
Bila ia masih mengatakan hal itu dengan penuh keyakinan, padahal ia mengetahui perintah tersebut ada di dalam kitab Allah Ta’ala, maka hal tersebut bisa menyeretnya pada bahaya yang sangat besar, yakni keluar dari agama Allah, sementara dia tidak menyadarinya. Sebab dengan begitu berarti ia tidak percaya dan meragukan kebenaran perintah tersebut. Karena itu, ia adalah ungkapan yang sangat berbahaya.
Seandainya ia berkata; “Aku wanita kotor,” “Aku tak kuat melawan nafsuku,” “Jiwaku rapuh” atau “Hasratku untuk itu sangat lemah” tentu ungkapan-ungkapan ini dan yang sejenisnya tidak bisa disejajarkan dengan ucapan “Aku belum mantap,” sebab ungkapan-ungkapan tersebut pengakuan atas kelemahan, kesalahan dan kemaksiatan dirinya. Ia tidak menghukumi dengan salah atau benar terhadap perintah-perintah Allah secara semaunya. Juga tidak termasuk yang mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka piIihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai AIlah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab [33] : 36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar